PBB Gratis di Kabupaten Bandung Diperpanjang

PBB atau Pajak Bumi Bangunan kembali digratiskan oleh pemerintah Kabupaten Bandung mulai bulan Agustus hingga September 2020. Program PBB gratis ini hanya berlaku bagi wajib pajak dengan tagihan PBB buku 1 dan 2 kurang dari Rp 500 ribu serta tidak ada tunggakan, begitu menurut Usman Sayogi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung.

Bagi wajib pajak dengan PBB diatas Rp 500 ribu dan kurang dari Rp 5 juta, diberikan potongan tarif sebesar 50% serta tidak perlu membayar denda dengan catatan tidak memiliki pokok utang pajak. Pada sosialisasi yang dilakukan Usman di aula Desa Nagrog Kecamatan Cicalengka, dikatakan bahwa potongan tarif sebesar 10% dari yang asalnya 15% diberikan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan sebesar 20% untuk pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame.

Pajak gratis ini diberlakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 101 Tahun 2020 tentang Intensif Pajak Daerah yang mengubah peraturan sebelumnya Perbup No. 27 tahun 2020, sehingga pemberian insentif pajak pun diperpanjang. Memang pemberian insentif ini sempat diberlakukan pada bulan Mei 2020 lalu, bersamaan dengan masih diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), jadi pergerakan masyarakat masih terbatas, sedangkan di bulan Juni, alokasi dananya berbarengan dengan keperluan pendaftaran anak sekolah, menurut Usman.

Berikutnya penjabaran Perbup No. 101 Tahun 2020

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *