PBB Gratis di Kabupaten Bandung Diperpanjang

Perbup No. 101 Tahun 2020

  1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), diberikan pengurangan sebesar 10%.
  2. Pajak Restoran, pengurangan sebesar 20%
  3. Pajak Hotel dan hiburan, masing-masing pengurangan sebesar 20%.
  4. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) buku 1 dan 2 dibawah nilai Rp. 500.000,- dibebaskan pembayarannya dan untuk buku 3 dan 4 dibawah nilai Rp. 5.000.000,- diberikan pengurangan sebesar 50%, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Untuk ketetapan (SPPT PBB-P2) tahun 2020 kategori buku 1 dan buku 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat [1] dan ayat [2] yang belum melakukan pembayarannya dan tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya akan dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2 secara otomatis.
    2. Untuk ketetapan (SPPT PBB-P2) tahun 2020 kategori buku 1 dan buku 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat [1] dan ayat [2] yang belum melakukan pembayaran dan memiliki tunggakan tahun sebelumnya akan dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2 dengan syarat membayar tunggakan berikut denda tahun sebelumnya.
    3. Untuk ketetapan (SPPT PBB-P2) tahun 2020 kategori buku 3 dan buku 4 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat [1] dan ayat [2] yang belum melakukan pembayarannya dan tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya dapat diberikan pengurangan sebesar 50% [lima puluh persen] dari kewajiban membayar PBB-P2 dengan cara mengajukan permohonan pengurangan dan membayar sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Bupati.
    4. Untuk ketetapan (SPPT PBB-P2) tahun 2020 kategori buku 1 dan buku 4 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat [1] dan ayat [2] yang belum melakukan pembayaran dan memiliki tunggakan tahun sebelumnya akan diberikan pengurangan sebesar 50% [lima puluh persen] dari kewajiban membayar PBB-P2 dengan cara mengajukan permohonan pengurangan dan membayar tunggakan PBB-P2 berikut denda tahun sebelumnya serta membayar sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Bupati.
    5. Pembebaan sanksi administrasi/denda PBB-P2 untuk buku 1 sampai dengan buku 4 dari tahun pajak 2002 sampai dengan 2017 dengan syarat mengajukan permohonan penghapusan denda dan membuat pernyataan siap membayar pokok pajak [bermateri 6000] pada saat permohonan dikabulkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda.
    6. Pembebaan sanksi administrasi/denda PBB-P2 untuk buku 5 dari tahun pajak 2002 sampai dengan 2013 dengan syarat mengajukan permohonan penghapusan denda berikut alasannya serta serta membuat pernyataan siap membayar pokok [bermateri 6000] pada saat permohonan dikabulkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda.
    7. Dalam hal terjadi pengurusan BPHTB terhadap objek PBB-P2 yang diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sampai dengan ayat (1), dilakukan dengan cara membayar tunggakan berikut dendanya tahun sebelumnya sampai dengan tahun 2019
  5. Kebijakan berlaku bagi yang tidak memiliki tunggakan dan diberlakukan mulai bulan Agustus sampai bulan September 2020.

Sumber: Bandungraya.net & Prfmnews.pikiran-rakyat.com

#Pajakbumibangunan #pajakgratis #Beritarancaekek #Beritarck #Rancaekek

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *