Perbup No. 101 Tahun 2020
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), diberikan pengurangan sebesar 10%.
- Pajak Restoran, pengurangan sebesar 20%
- Pajak Hotel dan hiburan, masing-masing pengurangan sebesar 20%.
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) buku 1 dan 2 dibawah nilai Rp. 500.000,- dibebaskan pembayarannya dan untuk buku 3 dan 4 dibawah nilai Rp. 5.000.000,- diberikan pengurangan sebesar 50%, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk ketetapan (SPPT PBB-P2) tahun 2020 kategori buku 1 dan buku 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat [1] dan ayat [2] yang belum melakukan pembayarannya dan tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya akan dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2 secara otomatis.
- Untuk ketetapan (SPPT PBB-P2) tahun 2020 kategori buku 1 dan buku 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat [1] dan ayat [2] yang belum melakukan pembayaran dan memiliki tunggakan tahun sebelumnya akan dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2 dengan syarat membayar tunggakan berikut denda tahun sebelumnya.
- Untuk ketetapan (SPPT PBB-P2) tahun 2020 kategori buku 3 dan buku 4 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat [1] dan ayat [2] yang belum melakukan pembayarannya dan tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya dapat diberikan pengurangan sebesar 50% [lima puluh persen] dari kewajiban membayar PBB-P2 dengan cara mengajukan permohonan pengurangan dan membayar sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Untuk ketetapan (SPPT PBB-P2) tahun 2020 kategori buku 1 dan buku 4 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat [1] dan ayat [2] yang belum melakukan pembayaran dan memiliki tunggakan tahun sebelumnya akan diberikan pengurangan sebesar 50% [lima puluh persen] dari kewajiban membayar PBB-P2 dengan cara mengajukan permohonan pengurangan dan membayar tunggakan PBB-P2 berikut denda tahun sebelumnya serta membayar sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pembebaan sanksi administrasi/denda PBB-P2 untuk buku 1 sampai dengan buku 4 dari tahun pajak 2002 sampai dengan 2017 dengan syarat mengajukan permohonan penghapusan denda dan membuat pernyataan siap membayar pokok pajak [bermateri 6000] pada saat permohonan dikabulkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda.
- Pembebaan sanksi administrasi/denda PBB-P2 untuk buku 5 dari tahun pajak 2002 sampai dengan 2013 dengan syarat mengajukan permohonan penghapusan denda berikut alasannya serta serta membuat pernyataan siap membayar pokok [bermateri 6000] pada saat permohonan dikabulkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda.
- Dalam hal terjadi pengurusan BPHTB terhadap objek PBB-P2 yang diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sampai dengan ayat (1), dilakukan dengan cara membayar tunggakan berikut dendanya tahun sebelumnya sampai dengan tahun 2019
- Kebijakan berlaku bagi yang tidak memiliki tunggakan dan diberlakukan mulai bulan Agustus sampai bulan September 2020.
Sumber: Bandungraya.net & Prfmnews.pikiran-rakyat.com
#Pajakbumibangunan #pajakgratis #Beritarancaekek #Beritarck #Rancaekek
Pages: 1 2