Samsat Keliling Kabupaten Bandung

Samsat keliling merupakan layanan yang diadakan oleh Samsat dengan menggunakan kendaraan yang mendatangi daerah-daerah tertentu yang jauh dari pusat pelayanan Samsat. Jenis layanan yang disediakan berupa pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas (SWDKLL).

Layanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong hanya untuk pembayaran PKB tahunan (tidak untuk proses pergantian plat nomor 5 tahunan)

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

  1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
  3. STNK Asli.
  4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Waktu pelaksanaan Samsat Keliling:

Setiap hari kerja mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
* Untuk saat ini, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Bapenda Jabar memberlakukan beberapa perubahan pola waktu pelayanan operasional pelayanan samsat keliling, samsat gendong, kios samsat dan samsat masuk desa.

Jadwal Samsat Keliling & Samsat Gendong Wilayah Kab. Bandung 1 Rancaekek

HariJamLokasi
Senin – Jum’at08.00 – 14.00>Kantor Pegadaian Cicalengka
>Depan Yamaha Babakan
Sabtu08.00 – 11.00>Kantor Pegadaian Cicalengka
>Depan Yamaha Babakan
*waktu dan tempat dapat berubah sewaktu-waktu

Sumber: https://bapenda.jabarprov.go.id/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *