money, rupiah, salary

Subsidi Gaji Untuk Guru Honorer

Beritarancaekek, Rancaekek Subsidi gaji untuk guru honorer telah disiapkan oleh pemerintah. Menurut Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani, subsidi ini tidak hanya untuk guru honorer, tapi juga untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS.

Anggaran subsidi ini berasal dari sisa subsidi gaji/upah untuk peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, hingga batas waktu akhir pendaftaran peserta, BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat menyerahkan data peserta sebanyak 12,2 juta pekerja dari total target 15,7 juta pekerja. Sisa anggaran yang tidak tersalurkan mencapai Rp 37,7 triliun.

“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah di Jakarta, Selasa (13/10)

Terdapat 4 kriteria penerima subsidi ini:
(1) Terdaftar di Dapodik dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per akhir Juni 2020
(2) Belum mendapatkan subsidi upah dari program bantuan sebelumnya dari pemerintah (baca: subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan).
(3) Merupakan PTK yang tidak masuk dalam program Kartu Prakerja.
(4) PTK yang gajinya 5 juta rupiah kebawah.

Mekanisme subsidi gaji sama seperti mekanisme pemberian untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Rp 600 ribu per bulan dan diberikan untuk waktu 4 bulan. Jadi total bantuan per peserta Rp 2,4 juta.

Subsidi gaji telah disiapkan untuk guru honorer dan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS. Anggarannya berasal dari sisa anggaran subsidi Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan, jumlahnya mencapai Rp 37,7 triliun.

Follow juga media sosial kami yang lain:
Instagram: @beritarancaekek
Facebook: @beritarancaekek.id

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *