psbb jilid dua

PSBB Jilid Dua kembali berlaku di DKI Jakarta

DKI Jakarta mulai memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin, 14 September 2020. PSBB Jilid dua di DKI Jakarta ini dilatarbelakangi oleh lonjakan kasus positif corona dalam 2 minggu terakhir. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Anies Baswedan, PSBB akan diberlakukan hingga dua pekan kedepan.

Pada PSBB jilid dua ini, terdapat 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan untuk beroperasi, antara lain: Sektor kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan indusri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Kapasitas perkantoran yang diizinkan sebesar 25 persen, pasar dan mal masih diizinkan buka, namun bila ditemukan kasus positif corona, maka tempat tersebut akan ditutup selama 3 hari. Kapasitas penumpang untuk sarana transportasi dibatasi menjadi 50 persen, selain itu dibatasi pula frekuensi layanan dan jenis armada transportasi umum yang ada di Jakarta. Aktifitas jual beli hanya diperkenan untuk dibawa pulang (take away), tidak untuk makan di tempat (dine in).

#rancaekek #beritarancaekek #beritarck #PSBB #DKIjakarta

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *