Beritarancaekek, Rancaekek – Polresta Kabupaten Bandung berencana akan melakukan Operasi Zebra Lodaya selama 2 pekan, mulai dari 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Operasi Zebra Lodaya atau yang lebih familiar terdengar operasi razia atau ’tilang’ adalah kegiatan satuan kepolisian resort dalam rangka menertibkan jalannya berlalu lintas.
Razia kali ini tidak akan berpusat pada satu titik tempat, tujuannya adalah untuk menghindari kerumunan pada masa pandemi Covid-19 sekarang. Hal ini sesuai dengan instruksi Kakoorlantas Polri agar menghindari penindakan secara stasioner karena cenderung mengakibatkan kerumunan.
Untuk penindakan hukum akan dilakukan secara hunting sistem atau langsung on the spot oleh para petugas ketika ditemukan pelanggaran lalu lintas. Dalam operasi zebra ini, lebih ditekankan pada preventif dan preemtif dengan porsi 45 persen, sedangkan penindakan hukum 10 persen.
7 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penegakan hukum antara lain:
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Menerobos Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas (APILL) atau menerobos palang pintu KA
- Melanggar garis atau marka jalan
- Berkendara di bawah umur
- Balap liar atau berkecepatan tinggi di atas batas normal
- Melanggar rambu-rambu lalu lintas
Follow juga akun media sosial kami yang lain:
Instagram: @beritarancaekek
Facebook: @beritarancaekek.id